Senin, 04 Maret 2013

Hak Asasi manusia ( HAM )



Hak Asasi manusia
( HAM )

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ruang Lingkup Hak asasi Manusia ( HAM )
Secara umum istilah hak asasi manusia sering dinamai dengan hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Tenapa dengannya mustahil seseorang dapat hidup sebagai manusia secara utuh. Hak-hak ini berlaku bagi setiap umat manusia dengan tidak memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta, kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan definisi hak yang melekat dalam diri manusia, berarti HAM merupakan hak-hak yang diberikan Tuhan secara langsung. Karenanya, tidak ada kekuasaan yang dapat mencabut hak-hak dasar tersebut (John Locke). Akan tetapi, bukan berarti setiap orang berhak melakukan suatu perbuatan sekehendak hatinya. Sebab, apabila seseorang berlebihan dalam menjalankan hak-hak yang dimilikinya tentu akan mengganggu hak-hak orang lain yang ada di sekitarnya. Artinya, pemberian kebebasan terhadap individu-individu bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut dengan mutlak, tetapi di dalam kebebasan itu terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. Intinya, setiap orang memang memiliki hak, tetapi hak tersebut harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab.
Adapun ruang lingkup HAM, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah sebagai berikut:
1.         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
2.         Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3.         Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.         Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5.         Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6.         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7.         Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
8.         Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
B.       Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Menurut Mahfud M.D., hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri ( kodrati ), bukan merupakan pemberian manusia atau negara. 
Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar ( fundamental ) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan kodrfat yang tidak bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto memberikan arti mengenai HAM, yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara itu, menurut HAR Tilaar, HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya dan kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Hak asasi manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar hak asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
C.      Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Berbagai Sumber Internasional
Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian ketika seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa dan golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Dalam proses itu telah lahir beberapa hak berupa ketentuan yang mendasari kehidupan manusia karena bersifat universal dan asasi. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:
1)      Magna Charta ( Piagam Agung, 15 Juni 1215 )
Magna Charta antara lain memuat prinsip-prinsip bahwa pertama, kekuasaan pemerintah ( raja ) harus dibatasi dan hak kedua adalah hak manusia lebih penting daripada kedaulatan  ( kekuasaan raja ) dan seterusnya.
2)      Bill of Rights ( Undang-Undang Hak, 1689 )
Bill of Rights adalah suatu Undang-Undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah m tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi tak berdarah. Bill of Rights antara lain berisi sebagai berikut.
(a)             Kekuasaan parlemen berada di atas kekuasaan raja.
(b)            Adanya jaminan toleransi beragama.
(c)             Adanya jaminan kebebasan pers.
(d)            Anggota parlemen harus dipilih melalui pemilu.
(e)             Setiap pemungutan pajak harus seizin parlemen.
3)      Declaration of Independence ( Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika pada tanggal 4 Juli 1776 )
Declaration of Independence juga merupakan piagam-piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta. Semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.
4)      Declaration des droits d L’home du Citoyen ( Pernyataan Hak Asasi Manusia da Warga Negara Rakyat Prancis pada tanggal 14 Juli 1789)
Declaration des droits d L’home du Citoyen merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari Raja Louis XVI .
Hak-hak yang dirumuskan pada abad ke-17 dan 18 tersebut sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam ( natural law ) dan hanya bersifat politisi seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan dan hak untuk memilih para anggota yang akan duduk di lembaga parlemen.
Pada abad ke-20 hak-hak tersebut dirasa kurang sempurna dan mulaila dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Terkenallah apa yang dicetuskan Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II yang disebut The Four Freedom ( Empat Kebebasan ), yaitu
(a)      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( freedom of Speech and Epression ).
(b)     Kebebasan beragama ( freedom of religion ).
(c)      Kebebasan dari rasa takut ( freedom of fear )
(d)     Kebebasan dari kemelaratan ( freedom of want )
Setelah perang dunia II berakhir, mulai tahun 1946 disusun suatu rancangan Piagam Hak Asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang dibawahi Eleanor Roosevelt.  Pada tanggal 10 November 1948, piagam yang memuat tiga puluh pasal itu diterima sebagai Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ). Oleh karena itulah, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia.
Dalam alinea pertama Mukadimah, dinyatakan sebagai berikut: “ Hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya. Oleh karena itu, setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan -=[pdan kebahagiaan pribadinya.”
5)      Pembagian hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sebelum UUD 1945 diamandemen, pencantuman ketentuan jaminan hak asasi manusia hanyha disebutkan beberapa macam saja, antara lain hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 ( bukan merupakan pasal khusus mengenai hak asasi manusia ). Misalnya adalah:
a)      Hak persamaan hukum dan pemerintahan dan hak mendapatkan pekerjaan yang layak ( Pasal 27 ayat 1 dan 2 ).
b)      Jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan ( Pasal 28 ).
c)      Jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya ( Pasal 29 ayat 2 ).
d)     Hak untuk membela negara ( Pasal 30 ayat 1 )
e)      Hak untuk mendapatkan pengajaran ( Pasal 31 ayat 1 )
f)       Hak untuk mengembangkan kebudayaan ( Pasal32 ), hak untuk berekonomi ( Pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 )
g)      Hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara ( Pasal
34     
Setelah amandemen ke-4 tahun 2002, dalam UUD 1945 ditambahkan dan disempurnakan rincian tentang macam-macam hak asasi manusia dengan lebih banyak dan lengkap. Di samping masih dipertgahankannya pasal-pasal terdahulu, dimunculkan pula pasal tambahan dan bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal-pasal tambahannya (Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28)
D.    Hakikat HAM
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentinga perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu.
Pada hakekatnya HAM terdiri dari dua hak fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak ini, lahir hak-hak lain yang sifatnya turunan. Adapun hak-hak turunan yang dikenal saat ini adalah meliputi segala hak-hak dasar (hak hidup, hak berpendapat, hak beragama dan hak penghidupan yang layak) plus hak persamaan di muka hukum, hak milik, hak memperoleh kecerdasan intelektual dan sebagainya.
Dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat has asasi manusia:
1.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomais.
2.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
3.         HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
E.     HAM dan Sosial Politik Kenegaraan
Dalam dunia politik tentu selalu berkaitan dengan dua hal, yaitu kekuasaan dan kegiatan yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan pihak yang berwenang untuk akhirnya dapat diharapkan mempengaruhi kebijakan pihak berwenang tersebut. Maka, tidak heran bila kemudian sering terjadi pelanggaran terhadap kekuasaan. Kekuatan politik yang ada seringkali terlibat dalam upaya mengejar kepentingan golongan disbanding kepentingan nasional. Inilah yang biasanya menyebabkan terjadinya penyelewengan terhadap hak-hak masyarakat.
F.     Hambatan Penegakan HAM
Penegakan HAM di Indonesia masih bersifat rekatif, didorong oleh unjuk rasa, demonstrative, pertentangan kelompok, di bawah tekanan Negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga internasional, belum build-in di dalam strategi nasional dan belum mewartai Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi karena ada beberapa kelemahan pokok:
1.         Masih kurang pemahaman tentang HAM
2.         Masih kurang pengalaman
3.         Kemiskinan
4.         Keterbelakangan
5.         Masih dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihaan HAM dalam masyarakat
6.         Pemahaman HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
G.    Kelompok-kelompok Rentan Pelanggaran HAM
Kelompok-kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM antara lain:
1.         Anak-anak.
2.         Perempuan
3.         Masyarakat adat
4.         Penyandang cacat
5.         Pengungsi






Tidak ada komentar: