Hak
Asasi manusia
(
HAM )
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ruang Lingkup Hak
asasi Manusia ( HAM )
Secara
umum istilah hak asasi manusia sering dinamai dengan hak-hak yang melekat pada
manusia sejak lahir. Tenapa dengannya mustahil seseorang dapat hidup sebagai
manusia secara utuh. Hak-hak ini berlaku bagi setiap umat manusia dengan tidak
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta,
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dengan
definisi hak yang melekat dalam diri manusia, berarti HAM merupakan hak-hak
yang diberikan Tuhan secara langsung. Karenanya, tidak ada kekuasaan yang dapat
mencabut hak-hak dasar tersebut (John Locke). Akan tetapi, bukan berarti setiap
orang berhak melakukan suatu perbuatan sekehendak hatinya. Sebab, apabila
seseorang berlebihan dalam menjalankan hak-hak yang dimilikinya tentu akan
mengganggu hak-hak orang lain yang ada di sekitarnya. Artinya, pemberian
kebebasan terhadap individu-individu bukan berarti mereka dapat menggunakan
kebebasan tersebut dengan mutlak, tetapi di dalam kebebasan itu terkandung hak
dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. Intinya, setiap orang
memang memiliki hak, tetapi hak tersebut harus tetap dibarengi dengan tanggung
jawab.
Adapun
ruang lingkup HAM, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah
sebagai berikut:
1.
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
hak miliknya.
2.
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
3.
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4.
Setiap
orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan
pribadi di dalam tempat kediamannya.
5.
Setiap
orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau
kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang
kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
7.
Setiap
orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau
dibuang secara sewenang-wenang.
8.
Setiap
orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan
tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
B.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Menurut Mahfud M.D., hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan
hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke permukaan bumi sehingga hak tersebut
bersifat fitri ( kodrati ), bukan merupakan pemberian manusia atau negara.
Menurut
John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (
fundamental ) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan kodrfat yang tidak
bisa dilepaskan dari dalam kehidupan manusia.
Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto
memberikan arti mengenai HAM, yaitu hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara
itu, menurut HAR Tilaar, HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya dan kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat.
Hak asasi manusia pada dasarnya
bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki
manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras atau jenis kelamin. Dasar hak
asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar untuk mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya.
C.
Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Berbagai
Sumber Internasional
Dalam sejarah umat manusia telah
tercatat banyak kejadian ketika seseorang atau segolongan manusia mengadakan
perlawanan terhadap penguasa dan golongan lain untuk memperjuangkan apa yang
dianggap haknya. Dalam proses itu telah lahir beberapa hak berupa ketentuan
yang mendasari kehidupan manusia karena bersifat universal dan asasi.
Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:
1) Magna Charta ( Piagam Agung, 15 Juni
1215 )
Magna
Charta antara lain memuat prinsip-prinsip bahwa pertama, kekuasaan pemerintah (
raja ) harus dibatasi dan hak kedua adalah hak manusia lebih penting daripada
kedaulatan ( kekuasaan raja ) dan
seterusnya.
2) Bill of Rights ( Undang-Undang Hak, 1689
)
Bill of Rights adalah suatu
Undang-Undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah m tahun sebelumnya
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi tak berdarah. Bill
of Rights antara lain berisi sebagai berikut.
(a)
Kekuasaan
parlemen berada di atas kekuasaan raja.
(b)
Adanya
jaminan toleransi beragama.
(c)
Adanya
jaminan kebebasan pers.
(d)
Anggota
parlemen harus dipilih melalui pemilu.
(e)
Setiap
pemungutan pajak harus seizin parlemen.
3) Declaration of Independence ( Pernyataan
Kemerdekaan Rakyat Amerika pada tanggal 4 Juli 1776 )
Declaration of Independence juga
merupakan piagam-piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Yang Maha Pencipta.
Semua manusia dianugerahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan
untuk menikmati kebahagiaan.
4) Declaration des droits d L’home du
Citoyen ( Pernyataan Hak Asasi Manusia da Warga Negara Rakyat Prancis pada
tanggal 14 Juli 1789)
Declaration des droits d L’home du
Citoyen merupakan suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis
sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari Raja Louis XVI .
Hak-hak yang dirumuskan pada abad
ke-17 dan 18 tersebut sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (
natural law ) dan hanya bersifat politisi seperti kesamaan hak, hak atas
kebebasan dan hak untuk memilih para anggota yang akan duduk di lembaga
parlemen.
Pada abad ke-20 hak-hak tersebut
dirasa kurang sempurna dan mulaila dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas
ruang lingkupnya. Terkenallah apa yang dicetuskan Presiden Amerika Serikat F.D.
Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II yang disebut The Four Freedom ( Empat
Kebebasan ), yaitu
(a) Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan
pendapat ( freedom of Speech and Epression ).
(b) Kebebasan beragama ( freedom of religion
).
(c) Kebebasan dari rasa takut ( freedom of
fear )
(d) Kebebasan dari kemelaratan ( freedom of
want )
Setelah perang dunia II berakhir,
mulai tahun 1946 disusun suatu rancangan Piagam Hak Asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi PBB yang dibawahi Eleanor
Roosevelt. Pada tanggal 10 November
1948, piagam yang memuat tiga puluh pasal itu diterima sebagai Pernyataan
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ).
Oleh karena itulah, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak
asasi manusia sedunia.
Dalam alinea pertama Mukadimah,
dinyatakan sebagai berikut: “ Hak-hak kodrati yang diperoleh setiap manusia
berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam sesungguhnya tidak dapat dipisahkan
dari hakekatnya. Oleh karena itu, setiap manusia berhak memperoleh kehidupan
yang layak, kebebasan, keselamatan -=[pdan kebahagiaan pribadinya.”
5) Pembagian hak asasi manusia dalam UUD
1945
Sebelum UUD 1945 diamandemen,
pencantuman ketentuan jaminan hak asasi manusia hanyha disebutkan beberapa
macam saja, antara lain hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 34 ( bukan merupakan pasal khusus mengenai hak asasi
manusia ). Misalnya adalah:
a) Hak persamaan hukum dan pemerintahan dan
hak mendapatkan pekerjaan yang layak ( Pasal 27 ayat 1 dan 2 ).
b) Jaminan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran denganlisan dan tulisan ( Pasal 28 ).
c) Jaminan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya ( Pasal 29 ayat 2 ).
d) Hak untuk membela negara ( Pasal 30 ayat
1 )
e) Hak untuk mendapatkan pengajaran ( Pasal
31 ayat 1 )
f) Hak untuk mengembangkan kebudayaan (
Pasal32 ), hak untuk berekonomi ( Pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 )
g) Hak sosial bagi fakir miskin dan anak
terlantar untuk dipelihara oleh negara ( Pasal
34
Setelah amandemen ke-4 tahun 2002,
dalam UUD 1945 ditambahkan dan disempurnakan rincian tentang macam-macam hak
asasi manusia dengan lebih banyak dan lengkap. Di samping masih
dipertgahankannya pasal-pasal terdahulu, dimunculkan pula pasal tambahan dan
bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dengan pasal-pasal
tambahannya (Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28)
D.
Hakikat HAM
Hakikat
Hak Asasi Manusia adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentinga perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu.
Pada
hakekatnya HAM terdiri dari dua hak fundamental, yaitu hak persamaan dan hak
kebebasan. Dari kedua hak ini, lahir hak-hak lain yang sifatnya turunan. Adapun
hak-hak turunan yang dikenal saat ini adalah meliputi segala hak-hak dasar (hak
hidup, hak berpendapat, hak beragama dan hak penghidupan yang layak) plus hak
persamaan di muka hukum, hak milik, hak memperoleh kecerdasan intelektual dan
sebagainya.
Dapat
ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat has asasi manusia:
1.
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomais.
2.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
3.
HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
E.
HAM dan Sosial Politik Kenegaraan
Dalam dunia
politik tentu selalu berkaitan dengan dua hal, yaitu kekuasaan dan kegiatan
yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan pihak yang berwenang untuk akhirnya dapat
diharapkan mempengaruhi kebijakan pihak berwenang tersebut. Maka, tidak heran
bila kemudian sering terjadi pelanggaran terhadap kekuasaan. Kekuatan politik
yang ada seringkali terlibat dalam upaya mengejar kepentingan golongan
disbanding kepentingan nasional. Inilah yang biasanya menyebabkan terjadinya
penyelewengan terhadap hak-hak masyarakat.
F.
Hambatan Penegakan HAM
Penegakan HAM di Indonesia masih
bersifat rekatif, didorong oleh unjuk rasa, demonstrative, pertentangan
kelompok, di bawah tekanan Negara maju dan didanai oleh beberapa lembaga
internasional, belum build-in di dalam strategi nasional dan belum
mewartai Pembangunan Nasional. Hal ini terjadi karena ada beberapa kelemahan
pokok:
1.
Masih
kurang pemahaman tentang HAM
2.
Masih
kurang pengalaman
3.
Kemiskinan
4.
Keterbelakangan
5.
Masih
dipertanyakan bagaimana bentuk pelatihaan HAM dalam masyarakat
6.
Pemahaman
HAM masih terbatas dalam pemahaman gerakan.
G.
Kelompok-kelompok Rentan Pelanggaran
HAM
Kelompok-kelompok
yang rentan terhadap pelanggaran HAM antara lain:
1.
Anak-anak.
2.
Perempuan
3.
Masyarakat adat
4.
Penyandang cacat
5.
Pengungsi