Jujur dalam berserikat BM. 902. (Abu Dawud
Hadis No. 2936)
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمِصِّيصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
الزِّبْرِقَانِ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَفَعَهُ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ
يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Artinya:
Dari Abu Hurairah meriwayatkan sampai ke Rasul (Marfu’) bersabda:
Sesungguhnya Allah berfirman, Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang
berserikat selama tidak ad pihak yang menghianati mitra perserikatan, jika ada
yang berkhianat maka Aku keluar dari keduanya. (HR. Abu Dawud, diriwayat oleh
periwayat tsiqah)
Syuf’ah
dalam berserikat BM. 922, 923 (Al-Bukhari, hadis no. 2316)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ
حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ
الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah Ra berkata: Nabi Saw. menetapkan syuf’ah dalam
segala harta yang belum di bagi. Jika telah ditetapkan batasan-batasan barang
dan dijelaskan tatacaranya maka tidak ada lagi syuf’ah. (HR. Muttafaq ‘alaih,
Abu Dawud, al-Turmuzi, al-Nasaiy, Ibn Majah Ahmad, dan al-Darimi)
KOPERASI DALAM PANDANGAN ISLAM
A.
Koperasi (Sirkah Ta’awuniyah) dalam Pandangan Islam
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran).
Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat
dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. Sebelum
membahas tentang koperasi (sirkah ta’awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan
dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’. Di dalam Kitabullah, Allah berfirman:
“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
(Q. S. 4: 12)
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang
yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka
itu.” (Q. S. 38: 24)
Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW
bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang
yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya.
Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara
mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
Adapun para ulama telah berijma’ mengenai
bolehnya berserikat (sirkah). Lalu bagaimana dengan koperasi atau Sirkah
Ta’awuniyah?
Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal
dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari
segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara
kekeluargaan.
Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang
hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang
kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single
purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang,
disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.
Dari pengertian koperasi di atas, dapat
ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah
kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja
sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama,
modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai
keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu
besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih
tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan
itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil
usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai
dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar
dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam
pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak
membeli, seorang anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini
dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu.
Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan
modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan
tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat
persaudaraan di antara sesama anggotanya.
Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan
Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi? Di bawah ini akan
dicoba mengulas masalah tersebut. Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah
Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara
dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak
lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian,
dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap
tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari
mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau
qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan
tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu
tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal,
sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat
tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang
dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari
sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus
dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya
masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia
berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut
Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para
ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari
keuntungan kepada para anggota pemilik saham, membori lapangan kerja kepada
para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk
mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.
Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi
ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang
kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan
terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para
anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh
anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh
Islam.
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat
macam, yaitu:
1.
Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau
rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2.
Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk
melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut:
a. Modalnya harus sama banyak. Bila ada di
antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
b. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang
ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum
bisa menjadi anggota persyarikatan.
c. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah
bersyarikat dengan non muslim.
d. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk
bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
3.
Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli
sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara
sesama mereka.
4.
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan
suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan
perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.
Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan)
keempat macam Syirkah tersebut.
Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan. Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah ‘Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh. Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah. Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan. Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah ‘Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh. Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah ‘Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah. Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.
Mengenai status hukum berkoperasi bagi
urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga
ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur
Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula
dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam
mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.
Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir
Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur
Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai
konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari
koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan
karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang
harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk
kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai
ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian
keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di
koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut
bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar
modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya
adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi
dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya
bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk
mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis
(angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi
kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka
spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum
berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh
yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat
atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini
berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat
bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi
di antaranya:
1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah
dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.
Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan
istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah
disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan
keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara
keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap
koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai
kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.
Jika demikian halnya, lantas bagaimana
hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka
dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat
koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam
kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya
koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha
perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih
tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang
ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak
diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam
kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan
atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi
perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil
keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan
dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.
Terakhir kami ingatkan kembali sebuah
firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)
“Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)
KOPERASI DALAM
PANDANGAN UMUM
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian
tersebut,yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan ,yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.
Badan Hukum Koperasi
,yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang di
ambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU)biasanya di hitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalanya dengan melakukan pembagian deviden berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang di lakukan oleh anggotanya.
B.
Macam-Macam Jenis
Koperasi Di Indonesia
1. Jenis Koperasi menurut fungsinya
a. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal
usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
2. Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
a. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
i.
Koperasi Pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ii.
Gabungan
Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
iii.
Induk Koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
a. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
C.
Fungsi Serta Penaran
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
D.
Aspek-Aspek Pokok
Koperasi Dan Ekonomi
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
1. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat,
Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk
Jepang.
2. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya
Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
3. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia)
atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai
proses pembangunan.
E.
Peranan Koperasi Dalam
Pembangunan Sosial Dan Ekonomi
Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas
dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat
berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi
dan bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.
1. Bidang Ekonomi
Peranan koperasi
sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi
banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:
a. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan
masyarakat pada umumnya.
b. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
g. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
h. Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
i.
Menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
2. Bidang Sosial
Koperasi juga berperan
dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah
organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang
ini diantaranya:
a. Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama
dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
b. Membantu terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
c. Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil
meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara
sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang
cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
4. Bidang Pendidikan
Koperasi juga berperan
di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau
nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah.
Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan
kepada siswa-siswi di sekolah. Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya
bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
5. Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Sosial
Jika dilihat dari segi
pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak
dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan
nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah,
sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi
Negara:
a. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah
mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara
administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
b. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya,
dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan
pembangunan
c. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara
langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
F.
Kelebihan Dan
Kekurangan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1. Bersifat terbuka dan sukarela.
2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.